Jumat, 08 April 2016

Aspek Bisnis Dalam Bidang TI





Pendahuluan

            Perkembangan teknologi informasi semakin berkembang pesat. Penggunaan teknologi informasi sekarang ini sudah memasuki ke berbagai bidang kehidupan manusia contohnya kesehatan, pendidikan, bisnis, militer, hiburan, dan lain-lain, sehingga pekerjaan manusia yang sebelumnya sulit atau tidak mungkin dilakukan menjadi mudah. Oleh karena itu semakin banyak perusahaan yang membutuhkan teknologi informasi agar mendukung kegiatan bisnis ke arah yang lebih baik dan menciptakan suatu peluang bisnis yang menjanjikan. Salah satu bisnis dalam bidang teknologi informasi yaitu perusahaan penjualan game PC original(Steam), karena banyaknya developer game yang ingin menjual gamenya namun masih menggunakan DVD dalam mendistibusikan game buatannya maka dibuatlah aplikasi berbasis web agar memudahkan pembeli mendapatkan game yang diinginkan  

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
  4. Teknologi (Non-Ekonomi).
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
  1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Departemen Teknis
  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  1. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  1. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Kontrak Kerja IT
                Dalam kontrak kerja dalam bidang TI ada 7 hal yang harus dimengerti dalam pembuatannya, yaitu :
1.       Masa percobaan
2.       Yang dapat membuat perjanjian kerja
3.       Bentuk perjanjian
4.       Isi perjanjian
5.       Jangka waktu perjanjian
6.       Penggunaan perjanjian kerja
7.       Uang panjar (jaminan)

Prosedur pengadaan
Dalam pengadaan barang atau jasa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1.       Perencanaan tenaga kerja
2.       Penarikan tenaga kerja
3.       Seleksi tenaga kerja
4.       Penempatan tenaga kerja

Draft Kontak Kerja
SURAT PERJANJIAN KERJA 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1.     Nama                             : Asep Yuliyana
        Jenis Kelamin                  : Laki - Laki
        Tempat & Tgl lahir          : Bogor, 19 Juli 1989
        Agama                            : Islam
        Alamat                            : Jl. Suralaya No.2a Laladon Indah Kab.Bogor
        No.KTP                         : 190789.75.641.6878
 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 
        Perusahaan                        : CV. ICC (It Central Computerindo)
Yang berkedudukan di        : Jl.Raya Jakarta-Bogor Km.7. Tlp (021) 8765859
        Jabatan                           : General Manager
         Jenis Usaha                    : Perusahaan penyedia Produk dan Jasa IT
        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Pertama
 2.     Nama                             : Jupri
        Jenis Kelamin                  : Laki - Laki
        Tempat & Tgl lahir          : Medan, 19 Juni 1989
        Agama                            : Islam
        Alamat                            : Jl. Taman Pagelaran Jakarta Pusat
        No.KTP                         : 190689.15.785.125
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
        Perusahaan                      : Universitas Gunadarma
        Yang berkedudukan di      : Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424, Telp (021)   78881112 ext 403
        Jabatan                            : Manager Divisi IT
        Jenis Usaha                     : Perguruan TInggi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 
Pasal 1 
Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang   dengan  Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2 
Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.
Pasal 3 
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.
 Pasal 4 
Adapun tanggung jawab maupun tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
  1. Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
  2. Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
  3. Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.
Dan tanggung jawab dan tugas pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
  1. Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
  2. Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.
 Pasal 5
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 6 
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
 Pasal 7 
Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
                                                 Depok,
                                                Tanggal 14 April 2011

  
Pihak Pertama                                                                                          Pihak Kedua


Daftar Pustaka

0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blogger Templates

Definition List

Ordered List

Theme Download

Sample Text

Pages

Copyright © Yuda's Blog | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com