Trulli

Rabu, 02 April 2014

Contoh kasus pengaduan konsumen

Kasus Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.

Selain Undang-Undang tersebut, ada banyak lagi dasar hukum yang dapat dijadikan perlindungan oleh konsumen yaitu :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Contoh Kasus
Awalnya  pada tanggal 13 maret 2014,pada saat itu saya ingin men service hp nokia x2 milik ayah karena tombol power off pada keyboard tidak berfungsi yang penyebab kerusakannya jatuh  .saya memutuskan untuk mengunjungi mall di cililitan,sesampainya di konter service ,disuruh tunggu hp langsung di cek ,dibongkar lalu diganti partnya namun setelah diganti justru tombol keyboardnya rusak semua kecuali tombol power off ,tukangnya menyarankan agar hpnya ditinggal lalu besoknya saya segera di sms (tukang tidak meninggalkan nomernya)
14 maret 2014 seharian menunggu sms malamnya saya kesana untuk menanyakan kondisi hp (takutnya tukang lupa sms karena sibuk ) ternyata belum selesai ,alasannya partnya belum ada besok akan belanja
17 maret 2014 ayah saya tidak sabar,lalu memutuskan untuk datang kesana ingin memastikan kondisi hp dan ternyata belum  selesai !.alasannya masih dalam proses perbaikan.
26 maret 2014 setelah menunggu lama,saya akhirnya kesana untuk menanyakan kondisi hp dan jawabannya masih sama ‘sedang proses perbaikan’ . akhirnya saya memutuskan untuk mengambil hp dengan alasan ingin mem back up data dan mencoba ditempat lain, tukangnya hanya minta maaf karena belum bisa benerin hp dan masih memerlukan waktu .
27 maret 2014 saya bertanya ke teman lama tentang tempat yang paling recommended untuk service hp,tempatnya bukan di mall tapi perumahan yang letaknya tak jauh dari rumah saya (dibandingkan tempat sebelumnya) .sampai sana,hp di cek kebetulan dia mempunyai part yang lengkap ,lalu disuruh menunggu 2 hari kemudian selesai !!!
Kesimpulannya adalah sebaiknya kita harus lebih teliti memilih tempat service hp yang bagus dan professional mintalah saran teman yang sering men service hp .kejadian ini juga  memberikan kerugian terhadap penyedia jasa service itu sendiri karena kehilangan kepercayaannya oleh konsumen


 SUMBER
http://erikababan.blogspot.com/2012/11/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
http://koruahades.wordpress.com/2012/06/24/hak-perlindungan-konsumen/
Read More

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blogger Templates

Definition List

Ordered List

Theme Download

Sample Text

Pages

Copyright © Yuda's Blog | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com