Kasus Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting.
Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal
perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut
UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan
tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan
konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada
konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang
maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya
lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha
tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak
jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli
produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.
Selain Undang-Undang tersebut, ada banyak lagi dasar hukum
yang dapat dijadikan perlindungan oleh konsumen yaitu :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat
(1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh Kasus
Awalnya pada tanggal
13 maret 2014,pada saat itu saya ingin men service hp nokia x2 milik ayah
karena tombol power off pada keyboard tidak berfungsi yang penyebab
kerusakannya jatuh .saya memutuskan
untuk mengunjungi mall di cililitan,sesampainya di konter service ,disuruh
tunggu hp langsung di cek ,dibongkar lalu diganti partnya namun setelah diganti
justru tombol keyboardnya rusak semua kecuali tombol power off ,tukangnya
menyarankan agar hpnya ditinggal lalu besoknya saya segera di sms (tukang tidak
meninggalkan nomernya)
14 maret 2014 seharian menunggu sms malamnya saya kesana
untuk menanyakan kondisi hp (takutnya tukang lupa sms karena sibuk ) ternyata belum
selesai ,alasannya partnya belum ada besok akan belanja
17 maret 2014 ayah saya tidak sabar,lalu memutuskan untuk
datang kesana ingin memastikan kondisi hp dan ternyata belum selesai !.alasannya masih dalam proses
perbaikan.
26 maret 2014 setelah menunggu lama,saya akhirnya kesana
untuk menanyakan kondisi hp dan jawabannya masih sama ‘sedang proses perbaikan’
. akhirnya saya memutuskan untuk mengambil hp dengan alasan ingin mem back up
data dan mencoba ditempat lain, tukangnya hanya minta maaf karena belum bisa
benerin hp dan masih memerlukan waktu .
27 maret 2014 saya bertanya ke teman lama tentang tempat
yang paling recommended
untuk service hp,tempatnya bukan di mall tapi perumahan yang letaknya tak jauh
dari rumah saya (dibandingkan tempat sebelumnya) .sampai sana,hp di cek
kebetulan dia mempunyai part yang lengkap ,lalu disuruh menunggu 2 hari
kemudian selesai !!!
Kesimpulannya adalah sebaiknya kita harus lebih teliti
memilih tempat service hp yang bagus dan professional mintalah saran teman yang
sering men service hp .kejadian ini juga memberikan kerugian terhadap penyedia jasa
service itu sendiri karena kehilangan kepercayaannya oleh konsumen