Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi semakin berkembang
pesat. Penggunaan teknologi informasi sekarang ini sudah memasuki ke berbagai
bidang kehidupan manusia contohnya kesehatan, pendidikan, bisnis, militer,
hiburan, dan lain-lain, sehingga pekerjaan manusia yang sebelumnya sulit atau
tidak mungkin dilakukan menjadi mudah. Oleh karena itu semakin banyak perusahaan
yang membutuhkan teknologi informasi agar mendukung kegiatan bisnis ke arah
yang lebih baik dan menciptakan suatu peluang bisnis yang menjanjikan. Salah
satu bisnis dalam bidang teknologi informasi yaitu perusahaan penjualan game PC
original(Steam), karena banyaknya developer game yang ingin menjual gamenya namun
masih menggunakan DVD dalam mendistibusikan game buatannya maka dibuatlah
aplikasi berbasis web agar memudahkan pembeli mendapatkan game yang diinginkan
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi
segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang
dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.
Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor
ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan
sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan
kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan
eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
- Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
- Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
- Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
- Teknologi (Non-Ekonomi).
- Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah
badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
- Izin Domisili
- Izin Gangguan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Departemen Teknis
- Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka
sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP
POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Kontrak
Kerja IT
Dalam
kontrak kerja dalam bidang TI ada 7 hal yang harus dimengerti dalam
pembuatannya, yaitu :
1.
Masa percobaan
2.
Yang dapat membuat perjanjian kerja
3.
Bentuk perjanjian
4.
Isi perjanjian
5.
Jangka waktu perjanjian
6.
Penggunaan perjanjian kerja
7.
Uang panjar (jaminan)
Prosedur
pengadaan
Dalam pengadaan barang atau jasa ada
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1.
Perencanaan tenaga kerja
2.
Penarikan tenaga kerja
3.
Seleksi tenaga kerja
4.
Penempatan tenaga kerja
Draft
Kontak Kerja
SURAT
PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama
: Asep
Yuliyana
Jenis
Kelamin
: Laki - Laki
Tempat & Tgl lahir : Bogor, 19 Juli 1989
Agama
: Islam
Alamat
: Jl. Suralaya No.2a Laladon Indah Kab.Bogor
No.KTP
: 190789.75.641.6878
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan
: CV. ICC (It
Central Computerindo)
Yang
berkedudukan di : Jl.Raya
Jakarta-Bogor Km.7. Tlp
(021) 8765859
Jabatan
: General Manager
Jenis Usaha
: Perusahaan
penyedia Produk dan Jasa IT
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
2.
Nama
: Jupri
Jenis
Kelamin
: Laki - Laki
Tempat & Tgl lahir : Medan, 19 Juni 1989
Agama
: Islam
Alamat
: Jl. Taman Pagelaran Jakarta Pusat
No.KTP
: 190689.15.785.125
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan
:
Universitas Gunadarma
Yang berkedudukan di : Jl. Margonda Raya No. 100
Pondok Cina, Depok 16424, Telp (021) 78881112 ext 403
Jabatan
: Manager
Divisi IT
Jenis Usaha
:
Perguruan TInggi
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk
membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal
1
Pihak Pertama bermaksud mengadakan
kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua
dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak
Pertama
Pasal
2
Adapun pengadaan barang dan jasa
yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus
dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama
untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.
Pasal
3
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama
dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian
ini.
Pasal
4
Adapun tanggung jawab maupun tugas
pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
- Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
- Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
- Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.
Dan tanggung jawab dan tugas pokok
Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
- Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.
Pasal
5
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak
Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya
berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau
pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena
alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal
6
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika
perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini
dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan
perusahaan)
Pasal
7
Pihak Petama dan Pihak Kedua
memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini
dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela
tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas
kertas bermaterai yang berlaku.
Depok,
Tanggal 14 April 2011
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Daftar
Pustaka