Rabu, 28 Oktober 2015

Contoh Kasus Telematika Di Indonesia



            Dunia perbankan dalam negeri pernah digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs “Aspal” adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.

            Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.

            Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Menurut pendapat saya
            Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat terutama pada dunia maya karena mudahnya dan banyaknya masyarakat yang mengakses internet untuk berbagai kebutuhan salah satunya adalah tranksaksi secara online membuat oknum/seseorang untuk melakukan penipuan. Kurangnya kesadaran masyarakat agar berhati hati dalam tranksaksi secara online membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap eksis. Walaupun pemerintah sudah membuat UU no.11 tahun 2008 tentang ITE namun kurang efektif apabila kurangnya sosialisasi tentang tata cara bertranksaksi yang aman dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat tentang bahaya cybercrime.

Sumber : https://www.academia.edu/7528010/Contoh_Kasus_CYBER_CRIME_dalam_Dunia_Perbankan

0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blogger Templates

Definition List

Ordered List

Theme Download

Sample Text

Pages

Copyright © Yuda's Blog | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com