Dunia perbankan dalam negeri pernah
digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu
layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah
salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna
(user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master
Web Indonesia, tujuannya membuat situs “Aspal” adalah agar publik memberi perhatian
pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi
yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan
fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke
Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada
juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus
mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan
penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain
menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet
banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan user ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized
access dan hacking cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person).
Menurut
pendapat saya
Perkembangan teknologi saat ini
semakin pesat terutama pada dunia maya karena mudahnya dan banyaknya masyarakat
yang mengakses internet untuk berbagai kebutuhan salah satunya adalah tranksaksi
secara online membuat oknum/seseorang untuk melakukan penipuan. Kurangnya
kesadaran masyarakat agar berhati hati dalam tranksaksi secara online membuat
kejahatan dunia maya masih saja tetap eksis. Walaupun pemerintah sudah membuat
UU no.11 tahun 2008 tentang ITE namun kurang efektif apabila kurangnya
sosialisasi tentang tata cara bertranksaksi yang aman dan kurangnya tingkat
kesadaran masyarakat tentang bahaya cybercrime.
Sumber : https://www.academia.edu/7528010/Contoh_Kasus_CYBER_CRIME_dalam_Dunia_Perbankan
0 komentar:
Posting Komentar